![]() |
| Narapidana Kalimantan Barat terkait dengan upaya penyelundupan narkoba lintas batas |
ASLIKARTU - Seorang narapidana bersarang di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat diduga memimpin upaya untuk menyelundupkan 500 gram kristal metamfetamin ke negara itu dengan melibatkan dua kurir dari cincin narkoba transnasional, kata polisi. Agen Poker
"Keterlibatan narapidana dalam kasus narkoba terungkap setelah dua kurir perempuan ditangkap ketika mencoba menyelundupkan paket met kristal melalui daerah Entikong di Distrik Sanggau pada Senin," Sen.Coms. Gembong Yudha menyatakan pada hari Selasa.
Berbicara kepada wartawan, Yudha, direktur Divisi Investigasi Narkoba Kepolisian Kalimantan Barat, mengatakan dua kurir yang ditahan itu diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai TS dan EK. Selama penggerebekan, polisi juga menyita dua paket berisi 500 gram kristal met dari mereka.
Penangkapan itu dilakukan di ruas jalan Malenggang-Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau oleh tim yang terdiri dari anggota kepolisian Entikong dan Kantor Bea dan Cukai dari pos pemeriksaan perbatasan Indonesia-Malaysia, tambahnya.
Polisi melakukan penangkapan setelah menerima tip pada 7 Mei 2020 bahwa akan ada upaya untuk menyelundupkan paket shabu kristal dari daerah perbatasan Malaysia-Indonesia di Entikong, ungkapnya.
Kedua kurir menyelundupkan narkoba ke Indonesia menggunakan jalan pintas di dekat daerah perbatasan Entikong, Yudha memberi tahu para wartawan, menambahkan bahwa TS mengatakan kepada penyelidik bahwa dia telah menerima perintah untuk menyelundupkan narkoba dari mantan suaminya, yang saat ini dipenjara di Penjara Pontianak.
TS mengatakan kepada polisi bahwa mantan suaminya memerintahkannya untuk membawa paket obat ke orang yang tidak dikenal di area Balai Karangan. Berdasarkan pengakuannya, polisi sedang menyelidiki dugaan keterlibatan tahanan dalam kasus narkoba, tambahnya.
Indonesia masih berada di bawah ancaman serius dari pengedar narkoba, dengan beberapa anggota populasi usia kerjanya terperangkap dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba.
Menurut laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 kematian terkait penggunaan narkoba terjadi setiap hari di Indonesia. Namun, kematian telah gagal untuk menghalangi pengguna narkoba lain di negara ini.
Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan obat adiktif lainnya melampaui komunitas dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya.
Indonesia dipandang baik oleh pengedar narkoba domestik dan transnasional sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun.
Dalam menghadapi ancaman besar yang ditimbulkan oleh raja narkoba, pada 5 Desember 2019, Komisaris Utama BNN, Jenderal Heru Winarko, telah bertemu dengan Menteri Keamanan Mahfud MD untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan perang Indonesia terhadap narkoba, termasuk kebutuhan untuk mengeksekusi hukuman mati. terpidana.
"Hukuman mati adalah bagian dari undang-undang yang harus dijatuhkan," kata Winarko setelah pertemuannya dengan menteri koordinator untuk urusan politik, hukum, dan keamanan. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar