Rabu, 13 Mei 2020

BPJS Kesehatan memperingatkan rumah sakit agar tidak mengenakan biaya untuk tes cepat

BPJS Kesehatan memperingatkan rumah sakit agar tidak mengenakan biaya untuk tes cepat
BPJS Kesehatan memperingatkan rumah sakit agar tidak mengenakan biaya untuk tes cepat

ASLIKARTU - Badan Perawatan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) memperingatkan rumah sakit yang bermitra untuk tidak membebani klien lembaga untuk tes cepat dan tidak menjadikan mereka prasyarat untuk menerima layanan medis terkait COVID-19 mereka. Agen Poker

"Tes cepat tidak boleh dijadikan persyaratan bagi klien BPJS Kesehatan untuk menerima perawatan medis," kata juru bicara BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam pernyataan pers yang disediakan untuk ANTARA di Jakarta, Selasa.

Badan tersebut telah mengirim surat peringatan ke semua pusat kesehatan dan rumah sakit mitra untuk tidak melanggar perjanjian mereka, katanya, menambahkan bahwa setiap klien BPJS Kesehatan dapat melaporkan tindakan yang tidak sah dari mitra lembaga kepada pejabat BPJS Satu.

"Mereka dapat menghubungi pejabat BPJS Satu di rumah sakit. Nomor kontak mereka tersedia di rumah sakit. Mereka juga dapat melaporkan tindakan yang melanggar hukum ke Pusat Perawatan Kesehatan BPJS di 1500-400 atau akun media sosial resminya," katanya.


Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengumumkan pada 24 Maret bahwa biaya rawat inap yang ditanggung oleh pasien COVID-19 akan ditanggung oleh penyedia asuransi kesehatan nasional negara itu, BPJS Kesehatan.

Wabah coronavirus awalnya menyerang kota Wuhan di Cina pada akhir 2019, tetapi kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kasus yang dikonfirmasi pertama di negara itu pada 2 Maret.

Sejak itu, pemerintah pusat dan daerah di seluruh negeri telah berupaya keras untuk meratakan kurva dengan memberlakukan protokol layanan kesehatan dan pembatasan sosial.

Pada Senin (11 Mei), jumlah total pasien yang pulih dari infeksi mencapai 2.881, sementara penghitungan untuk kasus COVID-19 yang dikonfirmasi mencapai 14.265 di seluruh negeri, dengan 373 kota dan kabupaten melaporkan kasus virus corona.

Jumlah pasien yang menyerah pada penyakit ini naik 18 hingga mencapai 991, menurut Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Indonesia.

Otoritas kesehatan menguji 116.358 orang menggunakan reaksi rantai polimerase (PCR) dan metode tes cepat, dengan setidaknya 102.093 orang menguji negatif untuk COVID-19.

Dalam memutus rantai penyakit coronavirus baru ini yang berdampak pada daya beli banyak keluarga di Indonesia, pembatasan sosial berskala besar juga diterapkan di beberapa kota lain, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemerintah pusat juga telah melarang perjalanan ke rumah, atau secara lokal dikenal sebagai "mudik," selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar