Kamis, 30 April 2020

Petugas Lapas Perumpuan Menjadi Tersangka Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

   Petugas perempuan Lapas Kerobokan selundupkan sabu-sabu

ASLIKARTU NEWS  -  Pihak Kepolisian Polres Badung, Bali menangkap  seorang perumpuan petugas Lapas Perumpuan Klas II A, Denpasar Kerobokan sebagai tersangka, karena telah menyelundupan narkoba jenis sabu. AGEN DOMINO

Kapolres Badung, Bali, AKP Roby Setiadi mengatakan tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 4,52 gram tersebut merupakan seorang pegawai petugas regu jaga IV Lapas Kerobokan, Bali.

"ER merupakan pegawai petugas regu IV Lapas Kerobokan dan juga istri seorang polisi bertugas di Kabupaten Bangli, Bali." tambah AKP Roby Setiadi.

                       AGEN POKER ONLINE

Kabag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menjelaskan, ER ditangkap pada Selasa malam (28/4/2020) pukul 19.00 Wita saat akan berdinas malam di blok perempuan Lapas Kerobokan.

Saat ingin memasuki Lapas Kerobokan, sebagaimana protap harian, seluruh petugas tnapa kecuali di periksa. Pemeriksaan terhadap petugas jaga dilakukan untuk menghindari penyelundupan HP, pungli dan narkoba.

Tersangka ketahuan saat dirinya telah melewati X-Ray, karena petugas pemeriksaan mencurigai adanya benda asing didalam tas milik ER. Dan salam penggeledahan manual petugas menemukan kepala carger Merk Samsung yang di curigai karena kondisi kepala charger tersebut tidak tertutup rapat.

Petugas akhirnya membuka tutup kepala carger tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ER diketahui telah menyelundupkan sabu seberat 4,2 gram ke Lapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan dan saat dimintai keteranga, ER tidak mengaku. Namun ER mengaku bahwa barang tersebut ialah pesanan seorang penghuni lapas perumpuan berinisial I.

Kapolres Badung, Bali, AKP Roby Setiadi mengatakan ER dijerat dengan Pasal 112 atau 115 Undang-undang, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar