
ASLIKARTU NEWS - M Jemmi (28) menembak Eep Sunjaya (50) di bagian kepala sebanyak dua kali. Jenazah Eep kemudian dibuang ke aliran Sungai Citarum. Perbuatannya itu dipicu rasa kesal karena merasa ditipu dari transaksi jual beli mobil Pajero. AGEN DOMINO
Tahun lalu, korban menjual mobil Pajero seharga Rp170 juta kepada tersangka. Namun, beberapa waktu kemudian, mobil tersebut disita oleh pihak leasing karena ada permasalahan pembayaran.
Tersangka tak terima dan merasa ditipu hingga akhirnya menagih kembali uang yang telah dibayarkan kepada korban. Namun, upayanya tidak kunjung berhasil karena terus mendapat penolakan dari korban.
AGEN POKER ONLINE
Kemudian tersangka bersama kedua temannya menjemput korban di kawasan Kabupaten Bandung. Mereka membawa korban ke Jalan Tol Soroja dan menanyakan soal piutang. Lagi-lagi usahanya itu tidak membuahkan hasil.
Karena kesal, tersangka menembakkan senjata api ke bagian kepala korban yang duduk di bagian kursi belakang. Dua teman tersangka pun terkejut dengan penembakan tersebut dan memutuskan untuk kabur.
Lalu, tersangka bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil besi katrol dan kawat besi. Setelah itu, dia membawa mobil berisi jenazah korban ke aliran Sungai Citarum, Curug Jompong. Di sana, besi katrol tersebut diikatkan ke jenazah sebelum dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (10/4), Polres Cimahi mendapat laporan penemuan mayat. Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, hingga autopsi kasus pembunuhan ini berhasil terungkap.
"Kami berhasil menahan satu tersangka penganiayaan. Ini akibat korban saat dulu menjual mobil Pajero harga Rp170 juta, ternyata mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing," Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
"Tersangka menagih uangnya kembali. Korban tidak mau. Karena sudah dongkol, korban ditembak tiga kali, satu meleset. Temannya (tersangka) kabur melarikan diri. karena merasa tidak tahu menahu kasus ini. kedua orang tersebut (teman tersangka) tidak terlibat tapi dilakukan pemeriksaan," ia melanjutkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar