Selasa, 28 April 2020

Sepi Pembeli, Pedagang Sate Nekat Mencuri Beras dan Gas 3 KG

Penjualan Menurun, Pedagang Sate Curi Beras dan Tabung Elpiji Buat Makan

ASLIKARTU NEWS  -  Kepolisian Resor Tumanggung melakukan penangkapan seseorang berinisial AR (27) warga Kelurahan Butuh Temanggungyang berprofesi sebagai pedagang sate dan juga  residivis pencurian percobaan pencurian 2019. AGEN DOMINO

Kapolres Temanggung, AKBP Muhamd Ali mengatakan tersangka melakukan pencurian tersebut di toko kelontong "Winasih" di Dusun Sendang, Desa Kedungumpul. Kecamatan Kandang. Serta melakukan pencurian di toko milik Ahmad Fauzi di Dusun Tentrem, Desa Rowo, Kecamatan Kandangan.

"Tersangka AR melakukan aksinya itu dua kali dalam kurun waktu 1 hari saja, jadi di toko kelontong "Winasih " tersangka mencuri beras dan setelah itu tersangka mencuri tabung gas 3 KG di toko milik Ahmad fauzi." jelas AKBO Muhamad.

                       AGEN POKER ONLINE

"Total barang yang dicuri oleh tersangka AR berupa 3 sak beras dengan masing-masing berat 10 KG dan 2 tabung gas berukuran 3 kilogram" tambahnya.

Aksi yang dilakukan oleh tersangka AR tersebut dilakukan pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 13.30, dimana tersangka menucir beras dan karena ketahuan tersangka melarikan diri ke rumah untuk menaruh barang curiannya itu. Beberapa jam kemudian, tersangka beraksi kembali untuk mencuri tabung gas.

Penangkapan tersangka dilakukan karena ada warga yang melaporkan kejadian pencurian tersebut dan petugas kepolisian juga mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi.

AKBP Ali mengatakan, saat dilakukan penangkapan, barang-barang curian yang berupa beras dan gas masih ada dirumahnya. Tersangka mengaku hasil curian beras dikonsumsi dan sebagian untuk keluarga sedangkan yang lainnya di jual.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan mengatakan berdasar keterangan , tersangka merupakan residivis percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019. Pada Januari 2020, tersangka mencuri tabung gas disebuah toko kelontong.

"Tersangka mengaku mencuri karena penjualan satenya sepi, serta menurut informasi yang didapatkan dari tetangganya selama berjualan sate selalu sepi atau kurang laku. Kini tersangka harus mendekam di penjara selama 5 tahun dengan dijerat pasal 362 KUH." jelas AKP Muhammad Alfan. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar