
ASLIKARTU NEWS - Selama bulan Ramadan, Bea Cukai Malang membongkar penimbunan ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai yang terdapat di tiga lokasi di Malang. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersbeut berjenis sigaret kretek mesin (SKM). AGEN DOMINO
Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis SKM yang belum dilunasi cukainya atau tanpa dilindungi dengan dokumen asli.
Pada lokasi penimbunan pertama, pihak Bea Cukai Malang mendapatkan 100 ribu batang dengan kerugian negara sekitar Rp 45,5 juta. Latif mengatakan kasus pertama tersbut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
AGEN POKER ONLINE
Penemuan 100 ribu batang rokok tersebut berawal dari informasi yang diberikan dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kemudian informasi tersebut ditingaklanjuti dan di lokasi ditemukan ribuan batang rokok ilegal dengan rincian 27 ball merek layang dengan isi 20 batang, 23 ball merek MD Mild dengan isi 20 batang, serta 2 unit motor sebagai sarana pengangkut.
Selain ditempat itu, sebanyak 252.720 batang rokok ilegal diamankan dari gudang Desa Ganjaran, Kecamatan Gondonglegi dan Dasa Ganden, Desa Suolo, Kecamatan Bululawang
Latif mengatakan dari kedua lokasi tersebut pihaknya menemukan rokok ilegal dengan rincian 9.480 bungkus SKM merek Alphard isi 16 batang, 3.160 bungkus SKM merek MEG Mild isi 16 batang, 30 bungkus SKM merek DN Mild isi 16 batang dan 2 karton rokok batangan.
Dari hasil operasi yang dlakukan oleh Bea Cukai Malang yang dilakukan di lokasi 2 dan 3 ditaksir kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp 114,9 juta rupiah. Hingga saat ini kasus penimbunan rokok tersebut masih tahap penelitian lebih lanjut.
Latif mengatakan tidak ada pengecualian di bulan suci ini, setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditingak lebih lanjut seusai dengan peraturan perundang-undangan AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar