
ASLIKARTU NEWS - Seorang pria berinisial B telah melakukan penganiayaan berupa tamparan terhadap seorang perawat berinisial HM di klink Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (9/4) pada pukul 09.00 WIB. AGEN DOMINO
.
Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen Semarang.
Diketahui pria tersebut berprofesi sebagai satpam di salah satu sekolah dasar (SD) itu tidak menggunakan amsker saat mendatangi klinik. Kemudian HM mengingatkan untuk menggunakan masker saat periksa.
"Tidak terima di ingatkan seperti itu, B pun langsung menapar HM." ungkapnya.
AGEN POKER ONLINE
Aski penganiayaan yang di lakukan B terhadap HM terekam dalam CCTV yang dimiliki oleh klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam rekaman vidio CCTV tersebut terlihat seorang pasien sedang berdiri di hadapan seorang perawat. Terlihat pria tersebut sedang adu mulut dengan kedua petugas klinik. Dan dari informasi yang di dapat pria tersebut tidak terima saat diingatkan untuk menggunakan masker.
Di dalam klinik juga terliat beberapa pasien lainnya yang menggunakan masker, hanya peria tersebut yang tidak menggunakan masker sehingga mendapatkan teguran dari petugas yang berjaga. Namun pira itu tiba-tiba melayangkan tamparan ke petugas perumpuan yang berada di hadapannya.
Dari hasil rekaman CCTv tersebut diketahui kejadian itu terjadi para Kamis (9/4) lalu, pada pukul 09.00 WIB.
Terkait kejadian tersebut, petugas perumpuan tersebut yang menjadi korban penamparan korban telah melaporkan tersangka ke petugas kepolisian.
Iptu Budi Antoro membenarkan adanya laporan penganiayaan yang sudah diterimanya. Saat ini petugas kepolisian masih memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Akibat dari kejadian tersebut, tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan. Iptu Budi mengatakan tersangka akan ditindak tegas jika terbukti melakukan penganiayaan dan akan dikenakan pasal 352 KUHP. Tapi jika visumnya menunjukan luka berat bisa dijerat pasal 351 KUHP dan akan di penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar