Sabtu, 11 April 2020

3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Korban Coronya Berhasil Ditangkap Oleh Petugas Kepolisian

   3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Korban Corona Kini ...


ASLIKARTU NEWS - Tiga warga yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang terinfeksi virus corona (covid-19) di Ungaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi, Sabtu (11/4). Ketiganya diamankan Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Jateng dan Polres Semarang di kediamannya masing-masing. AGEN DOMINO

Mereka diduga sebagai provokator aksi penolakan pemakaman jenazah NK (38), salah seorang perawat RSUP dr. Kariadi, yang meninggal dunia akibat covid-19, Kamis (9/4) lalu. Ketiganya diduga memprovokasi warga saat berada si TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Budi Haryanto menjelaskan ketiga orang yang ditangkap masing-masing THP (31), BSS (54), dan STJ (60). Semuanya adalah warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

                           AGEN POKER ONLINE


“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang, yang kami duga sebagai provokator. Yakni memprovokasi warga, sehingga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi di Mapolda Jateng.

Saat ini, ketiga orang tersebut masih diperiksa. Selain mereka ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. Budi juga menjelaskan kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran covid-19.

Namun, dia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif covid-19. “Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi covid-19 sudah dapatkan SOP,” jelasnya.

Karenanya, papar Budi, jika ada penolakan bisa dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 04 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

“Saat ini dari Polda amankan tiga orang yang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP serta Pasal 14  ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat, ketua RT, dan sekretaris RT. Mereka terlibat dalam upaya blokade warga untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya.

Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di Komplek Pemakaman Bergota, tidak jauh dari tempat kerja almarhumah, yaitu di RSUP dr. Kariadi Semarang. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar