
ASLIKARTU NEWS - Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangka seorang warga Krueng barona Jaya berinisial ZF (30) , setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23) di Ulee Kareng. AGEN DOMINO
Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, mengatakan bahwa pemerkosaan yang menimpa korban itu ialah, saat rumah korban dalam keadaaan sepi, dimana kejadian naas yang menimpanya itu terjadi pada 15 April 2020 lalu.
Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan pemerkosaan tersebut kepada suaminya. Dan setelah tersangka menyalurkan hasratnya, tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor.
AGEN POKER ONLINE
AKP Vifa menejlaskan tersangka ZF bermula mendatangi rumah korban yang hendak bertemu dengan suaminya. Namun tersangka terlebih dahulu bertemu dengan saksi bernama Hasbi yang juga paman korban dan mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok dan tersangka menunggu dirumah saksi.
Dan saat Hasbi membeli rokok milik tersangka, secara tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat berteriak, namun tersangka mengancam korban.
Setelah kembali dari membeli rokok, paman korban tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya., beberapa saat kemudian suami korban yang baru tiba dirumah langsung mencari tersangka namun tidak menemukan tersangka.
Selanjutnya korban dan suaminya melaporkan kejadian naas tersebut ke Polsek Ulee Kareng pada ekosan harinya. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian Polsek Ulee menangkap tersangka di hari yang sama ditempat kerjanya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari mengatakan terasangka ZF diamankan di Polsek Ulee Kareng dan dijerat dengan Pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar