Jumat, 03 April 2020

Petugas Kepolisian Amankan Driver Ojek Online yang Menghina Jokowi

   Tag: Kombes Pol Yusri Yunus - Ditemukan di Ciamis, Anak Direktur ...


ASLIKARTU NEWS  -  Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pengemudi ojek online yang berinisial MMA (20) lantaran telah menghina Presiden Jokow Widodo dan juga dituding menghina anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Lutfhi atau Habib Lutfi bin Yahya di media sosial. AGEN DOMINO

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ujaran kebencitan yang dilakukan oleh tersangka itu menggunakan media sosial Facebook.

Kasus ini bermula dari unggahan tersangka di akun media sosial Facebook miliknya. Dalam akun Fecebooknya, tersangka membuat status yang berisikan kalimat-kalimat hinaan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Habib Luthfi Hasan.

                             AGEN POKER ONLINE


Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka MMA yang merupakan seorang pengemudi ojek online.

Kepada petugs kepolisian, tersangka mengaku melakukan hal tersebut yang dibuatnya dengan motif untuk mengingatkan Habib Luthfi untuk mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi.

Kombes Yusri mengatakan kebijakan presiden Jokowi yang menganjurkan untk menjaga jarak 1 meter dalam salat berjamaah, padahal berdasarkan keyakinan pelaku seusai agama Islam yang dipahaminya, menganggap bahwa penyakit itu merupakan ujian dari Allah.

Selain itu, motif tersankga lainnya ialah ketidaksukaan terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap.

Secara garis besar, melalui akun Facebooknya, tersangka menilai Jokowi tidak pantas memimpin negara Indonesia. Tersangka MMA lalu meminta Habib Luthfi untuk mengkritik selaku ulama.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka yang sudah menghina dan mengujarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi, tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tebtang ITE. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar