Selasa, 28 April 2020

Pemerintah kota memerintahkan penutupan 14 hari kantor, perusahaan Surabaya

Pemerintah kota memerintahkan penutupan 14 hari kantor, perusahaan Surabaya
Pemerintah kota memerintahkan penutupan 14 hari kantor, perusahaan Surabaya

ASLIKARTU - Pemerintah kota Surabaya menginstruksikan kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan untuk tetap tutup sementara selama pemberlakuan langkah-langkah pembatasan sosial berskala besar untuk memutus rantai penyakit coronavirus baru (COVID-19), yang gagal dalam sanksi mana yang berlaku. Agen Poker

Pada hari-hari pertama dan kedua berlakunya kebijakan ini, pihak berwenang terus menerapkan pendekatan lunak dengan menyarankan dan mendidik mereka yang bertanggung jawab untuk kantor dan perusahaan, Kepala Satuan Tugas COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto, yang dinyatakan di sini, Selasa .

Namun, pada hari ketiga dan sesudahnya, mereka yang ditemukan melanggar tindakan pembatasan sosial 14 hari akan menghadapi sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha, ia menekankan.

Christijanto mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Penanganan COVID-19 di Surabaya, di mana semua kegiatan di kantor harus dihentikan sementara.

Yang dikecualikan adalah kantor-kantor pemerintah dengan tugas yang berkaitan dengan penanganan pandemi coronavirus, dan yang ditugaskan untuk penyediaan dan distribusi kebutuhan dasar.

Juga dilarang dari pesanan ini adalah entitas bisnis, seperti apotek, rumah sakit, klinik, pemasok dan distributor peralatan medis, pasar tradisional, warung makan, layanan telekomunikasi, bank, hotel, dan penyedia internet.


Mereka semua diizinkan untuk tetap terbuka untuk melayani publik dengan mematuhi semua protokol COVID-19, katanya sambil mendesak semua elemen masyarakat untuk menghormati dan menerapkan aturan kebijakan pembatasan sosial skala besar di Surabaya.

"Kami berharap langkah-langkah pembatasan sosial skala besar ini akan ditegakkan sekali," katanya.
'
Wabah coronavirus awalnya menyerang kota Wuhan di Cina pada akhir 2019, tetapi kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kasus yang dikonfirmasi pertama di negara itu pada 2 Maret. Sejak itu, pemerintah pusat dan daerah di seluruh negeri terus berupaya untuk meratakan kurva dengan memberlakukan protokol layanan kesehatan dan pembatasan sosial.

Dalam memutus rantai penyakit coronavirus baru ini, yang telah melemahkan daya beli banyak keluarga di Indonesia, pembatasan sosial berskala besar telah diberlakukan di beberapa kota lain, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemerintah pusat juga telah melarang perjalanan ke rumah, atau secara lokal dikenal sebagai "mudik," selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri.

Pemerintah secara resmi menerapkan larangan "mudik" sejak pukul 00:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) pada hari Jumat, 24 April 2020. Larangan ini tidak termasuk pergerakan logistik, narkoba, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan akan diberlakukan sampai 31 Mei 2020, untuk transportasi darat; 15 Juni 2020, untuk transportasi kereta api; 8 Juni 2020, untuk transportasi laut; dan, 1 Juni 2020, untuk transportasi udara. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar