Kamis, 02 April 2020

Pemeran Perempuan di Video Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara

  BREAKING NEWS: VA Pemeran Utama Video Perempuan Vs 3 Laki-laki ...

ASLIKARTU NEWS  -  Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4) sore menggelar sidang vonis terhadap pemeran wanita dalam video asusila 'Vina Garut' yakni Vina Aprilianti. Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, majelis hakim memutuskan Vina bersalah. AGEN DOMINO

Majelis hakim memvonis Vina dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam persidangan.

Majelis hakim menilai Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam video bermuatan pornografi. Vina dinyatakan melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.

                       AGEN POKER ONLINE


"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ungkap Hasanuddin.

Sidang berlangsung dengan cara teleconference, di mana majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Sejak pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut, sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Untuk terdakwa Vina sendiri berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum Vina mengaku banding. Tidak hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum pun banding atas putusan hakim tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menyebut sidang yang dilakukan secara telekonferensi itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada 27 Maret 2020 untuk mencegah wabah COVID-19. Di Garut, sidang secara teleconference dilakukan sejak Senin, 30 Maret 2020.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa selama ini sidang berlangsung dengan sukses. Selain itu juga ia menyebut bahwa sidang secara teleconference cukup efektif untuk menghindari kerumunan orang.

"Sidangnya seperti biasa, cuma tidak dihadiri terdakwa dan saksi," katanya. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar