Senin, 06 April 2020

Pelajar SMA di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Mencuri Mobil Milik Mantan Kapolda Jawa Barat

   Nekat Mencuri Mobil Mantan Kapolda Jabar, Siswa SMA di Tasikmalaya ...


ASLIKARTU NEWS  -  RO (16), seorang pelajar SMA kelas XI ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaua Kota karena ketahuan mencuri mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol (pur) Anton Charlian. AGEN DOMINO

AKP Yusuf Ruhiman, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengatakan bahwa tersangka beriisial RO ditangkap saat akan membawa mobil Honda CRV milik Anton di sekitar Jalan Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Diketahui mobil milik mantan Kapolda Jabar ini hiang pada Sabtu (4/4) disebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Kecamatan Tawang, kota Tasik malaya.

                         AGEN POKER ONLINE


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan dalam menjalankan askinya, tersangka yang masih bersekolah itu menggunakan modus menukar kendaraan.

Informasi yang di dapat, tersangka memiliki motor Yamaha X-ride dan menukarkannya disebuah bengkel di Ciamis dengan matic Yamaha freego. Kemudian tersangka membawa motor tersebut dan mengelabui tempat cuci mobil dengan mengambil mobil Toyota Yaris dan membawa mobil tersebut ke sebuah pencucian mobil di Jalan Pancasila dan menukarkannya dengan mobil CRV.

"Saat menukarkan mobil Yaris dengan mobil CRV milik mantan Kapolda, tersangka mengganti plat nomor CRV dengan plat nomor yang palsu." kata AKP Yusuf Ruhiman.

Petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari salah satu bengkel tempat mobil di service, dimna pegawai mencurigai kendaraan tersebut karena antara pemilik mobil dengan pelat nomor berbeda.

Tersangka RO mengaku saat diperika oleh petugas kepolisian Polres Tasikmalaya Kota bahwa dirinya sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dan menggunakan modus yang sama juga.

"Tersangka pencurian mobil mantan Kapolda sudah kita tangkap beserta barang bukti mobil tersebut yang sudah berganti plat nomor, dimana plat nomor yang dipasang di mobil milik mantan Kapolda adalah plat nomor palsu." jelas AKP Yusuf Ruhiman.

Kepada petugas tersangka RO mengakui perbuatannya, dan saat melancarkan aksinya itu tersangka melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain. Tersangka mengaku hanya ingin memiliki kendaraan saja tidak ada niat untuk menjualnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RO yang masih duduk di bangku sekolah kelas XI dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar