Selasa, 21 April 2020

Ditegur Agar Tidak Kumpul-Kumpul, Pemuda 32 Tahun Meninggal Dikroyok

   Ingatkan Physical Distancing, Seorang Pemuda di Bukittinggi Tewas ...

ASLIKARTU NEWS  -  Seorang pemuda berusia 32 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat menginggal dunia setelah dirnya dikeroyok oleh sejumlah orang saat dirinya memberikan peringatan agar tidak berkumpul saat pandemi virus corona. AGEN DOMINO

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan pemuda yang meninggal bernama Ridwan yang berusia 32 tahun.

"Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir Jalan Syech Ibrahm Musa, RT 01 RW 01, tepatnya di depan SMKN 2 Bukittinggi, Kelurahan Aur Tanjungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Selasa (21/4) sekitar pukul 01.30 WIB." jelas AKBP Iman.

                       AGEN POKER ONLINE

Kejadian itu bermula ketika korban, Ridwan (32) bersama temannya Rizky (23) dan Yoga (19) sedang duduk di balai pemuda setelah mengadakan rapat pemuda. Kemudian ketiganya melihat sekelompok pemuda yang sedang berjalan bergerombol.

Kemudian Rizky bertnya kepada para pemuda itu menanyakan dari mana mereka ramai-ramai dalam masa Covid-19 dan mengingatkan untuk tidak berkumpul. Namun salah satu pemuda tidak terima ditegur dan menyerang Rizky dan Ridwanpun maju membantu Rizky namun terjatuh saat hendak membantu.

Pada saat Rizky terjatuh, tiga pemuda yang berinisial CM (23), AB (24) dan MA (24) memukuli Ridwan dengan menggunakan kayu dan batu.

Kemudian teman korban meminta tolong kepada warga sekitar dan membuat para tersangka kabur melarikan diri. Ridwan dibawa ke Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi pada pukul 04.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian untuk meminta keterangan dari saksi dan mengumpulkan bukti. Tidak berselang lama, tepatnya pukul 5.30 WIB petugas kepolisian menangkap ketiga pemuda dan menetapkan sebgai tersangka.

Selain itu AKBP Iman Pribadi Santoso mengingatkan kepada masyarakat bahwa mulai hari Rabu (22/4) dimulainya Pembatasan Skala Besar Besaran (PSBB) yang diberlangsungkan di Sumatera Barat.

Karena itu AKBP Iman menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, apalagi sampai mengeroyok orang yang mengingatkan untuk tidak berkumpul atau menerapkan physical distancing.

"Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial CM, AB, dan MA dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun." tutup Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar