
ASLIKARTU NEWS - Petugas kepolisian menangkap seorang ayah bernama Mulia Cahaya (41) setelah dilaporkan istrinya dengan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri. AGEN DOMINO
Kasatreskrim Polres Lubukinggau AKP Alex Andriyan membenarkan adanya laporan tentang seorang ayah yang mencabuli putri kandungnya yang sedang beranjak remaja selama 2 tahun berturut-turut.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial ML (16) setelah nekat mengadu keibunya karena menjadi pelampiasan nafsu ayahnya selama dua tahun terakhir, korban mengakui tidak sanggup lagi harus menjadi pemuas ayahnya.
AGEN POKER ONLINE
AKP Alex Andriyan mengatakan beberapa jam usai laporan korban dirima di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Dari penangkapan tersangka Mulia, tersangka pencabulan, petugas kepolisian Polres Lubukiggau juga mengamankan brang bukti yang menjadi dasar peningkatan status hukumannya.
"Tersangka Mulia ditangkap atas laporan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri selama 2 tahun silam." ungkap AKP Alex.
Dari keterangan tersangka kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan beberapa kali dan tidak seluruhnya menyetubuhi anaknya. Hal tersebut berbeda dengan pengakuan korban yang menyebut dicabuli dalam dua tahun.
"Untuk motif mencabuli anak kandungnya sendiri masih diperiksa penyidik, sejauh ini statusnya sudah menjadi tersangka." ungkap AKP Alex.
Kasatreskrim Polres Lubukinggau AKP Alex Andriyan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Tanggapan UU Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar