Rabu, 29 April 2020

23.000 COVID-19 yang terkena dampak di kota Bogor mendapatkan transfer tunai

23.000 COVID-19 yang terkena dampak di kota Bogor mendapatkan transfer tunai
23.000 COVID-19 yang terkena dampak di kota Bogor mendapatkan transfer tunai

ASLIKARTU - Sebanyak 23.000 keluarga yang terkena dampak parah akibat kejatuhan ekonomi dari wabah koronavirus telah menerima transfer tunai, atau "Bantuan Langsung Tunai" (BLT), dari pemerintah Kota Bogor, kata seorang pejabat. Agen Poker

"Bantuan tunai telah didistribusikan ke rumah-rumah penerima melalui kolaborasi dengan layanan pos milik pemerintah PT Pos Indonesia pada hari Selasa," Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan kepada wartawan di sini pada hari Rabu.

Penerima BLT telah terdaftar berdasarkan Nomor Identitas Kewarganegaraan (NIK), ia menjelaskan, menambahkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan dan mereka yang tidak dapat bekerja karena pandemi yang sedang berlangsung, katanya.

Transfer uang tunai didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang paling rentan terhadap kejatuhan ekonomi COVID-19, yang bahkan tidak mampu membeli makanan pokok, kata Wakil Walikota.

Penerima yang memenuhi syarat akan menerima Rp500.000 selama empat bulan, tambahnya.


Wabah coronavirus awalnya melanda kota Wuhan di Cina pada akhir 2019 dan kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.

Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus-kasus pertama yang dikonfirmasi di negara itu pada 2 Maret 2020. Sejak itu, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan upaya gigih untuk meratakan kurva coronavirus dengan memberlakukan protokol layanan kesehatan dan pembatasan sosial.

Untuk memutus rantai transmisi COVID-19, yang berdampak pada daya beli banyak keluarga di Indonesia, pembatasan sosial skala besar telah diberlakukan di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Pekanbaru.

Pemerintah pusat juga telah melarang perjalanan ke rumah, yang secara lokal dikenal sebagai 'mudik', selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri.

Pemerintah secara resmi menerapkan larangan 'mudik' mulai pukul 00:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) pada hari Jumat, 24 April 2020.

Menurut Departemen Perhubungan Indonesia, larangan sementara telah diberlakukan pada penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk 'mudik'. Larangan itu tidak termasuk pergerakan logistik, narkoba, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan akan diberlakukan sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat; 15 Juni 2020 untuk transportasi kereta api; 8 Juni 2020 untuk transportasi laut; dan, 1 Juni 2020 untuk transportasi udara. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar