![]() |
| COVID-19: Maluku Tenggara membatasi pergerakan publik di malam hari |
ASLIKARTU - Badan-badan keamanan di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, akan mengintensifkan patroli di ibukota kabupaten, Agen Poker Langgur, untuk mencegah orang-orang berkeliaran di luar setelah pukul 10 malam. waktu setempat, sebagai bagian dari penanggulangan COVID-19.
"Mulai hari ini jam 10 malam, tidak ada anggota komunitas kami yang akan diizinkan untuk tetap di jalan atau untuk hangout," kata kepala Satpol PP Maluku Tenggara, Munawir Matdoan, kepada wartawan, Senin di Langgur.
Personel Satpol PP akan melakukan patroli bersama dengan unit polisi dan militer setempat untuk membubarkan kerumunan di malam hari. Personel akan berbicara dengan orang-orang yang berkeliaran di luar dan membujuk mereka untuk pulang, Matdoan menjelaskan.
Patroli gabungan di jalan-jalan utama kota telah dimulai dari 28 Maret. Selama patroli, petugas keamanan bertemu dengan mereka yang menjalankan bisnis pada malam hari dan meminta mereka untuk menghormati upaya pemerintah untuk menahan penyebaran penyakit virus korona baru, katanya.
Patroli sedang dilakukan mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Nasional, Gubernur Maluku, dan Bupati Maluku Tenggara untuk mencegah penyebaran COVID-19, lanjutnya.
Sementara itu, di Provinsi Aceh, Forum Komunikasi Kepemimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) telah memberlakukan jam malam dua bulan untuk menahan penyebaran penyakit coronavirus baru.
"Jam malam coronavirus akan berlaku mulai 29 Maret hingga 29 Mei," kata juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto, sebelumnya.
Keputusan itu diungkapkan dalam petisi Forkopimda tertanggal 29 Maret 2020 dan ditandatangani oleh pemimpin Aceh Wali Naggroe, Malik Mahmud Al Haytar; penjabat Gubernur Aceh Nova Iriansyah; dan Ketua Badan Legislatif Aceh, Dahlan Jamaluddin.
Beberapa tokoh lain juga telah menandatangani petisi - Kepala Inspektur Jenderal Polisi Aceh Wahyu Widada; Komandan Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal Teguh Arief Indratmoko; dan, kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.
Forum ini telah mengarahkan anggota masyarakat di seluruh Provinsi Aceh untuk menghormati jam malam dan tidak berani keluar rumah antara jam 8.30 malam. dan 5.30 pagi waktu setempat, kata Iswanto.
Bisnis yang beroperasi seperti kedai kopi dan kafe, pusat perbelanjaan, ruang karaoke, warung makan, pusat kebugaran, dan penyedia transportasi umum juga diminta untuk menghormati jam malam, katanya.
Hanya penyedia angkutan umum yang memasok kebutuhan dasar bagi masyarakat akan dibebaskan dari jam malam, dan mereka akan diminta untuk menyerahkan dokumen hukum, memberitahukan kegiatan mereka, tambahnya.
COVID-19, yang pertama kali menyerang kota Wuhan di Cina pada akhir Desember 2019, telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejauh ini, 1.285 pasien dinyatakan positif COVID-19 di Indonesia, sementara 114 orang telah meninggal karena penyakit ini. Jakarta terus mencatat jumlah kasus dan kematian tertinggi yang dikonfirmasi. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar