
ASLIKARTU NEWS - Ditengah wabah virus corona atau Covid-19 yang sedang terjadi tidak mengurangkan niat para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama dengan Polda Sumsel berhasil melakukan penindakan peredaran narkoba selama bulan April 2020. AGEN DOMINO
Kepala Bidang Humas Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa 11 orang tersangka sudah diamankan sepanjang bulan April 2020 oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yang bekerja sama dengan Bea Cukai Sumbangtim.
"Ditengah gencar penyebaran virus corona atau Covid-19 justru para bandar, pengedar maupun kurir juga gencar untuk menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan situasi pandemi ini." ungkap Kombes Pol Supriadi.
AGEN POKER ONLINE
Hasil dari pengungkapan kasusnya selama 1 bulan penuh berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu dengan berat dua kilogram lebih dan 468 butir pil ekstasi. Dari penangkapan dan penyitaan barang bukti, anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim berharil menyelamatkan lebih dari belasan ribu jiwa dari bahawa penyelahgunaan narkoba.
"Dampak buruk dari narkoba, setidaknya kurang lebih 13.000 jiwa bisa diselamatkan."tambahnya.
Kabid Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbagtim, Asep Munandar mengatakan salah satu tangkapannya berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman paket narkoba melalui kurir yang menggunakan mobil pribadi yang berangkat dari Aceh menuju Lampung dan DKI Jakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, Bea Cukai Sumbagtim dan Polda Sumsel bergerak cepat berkoordinasi untuk melakukan operasi gabungan melalui joint investigasi penindakan nerkoba.
Pada Sabtu (18/4) lalu, Tim Gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penindakan dan mengamankan kurir berinisial MD di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan MD petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1000 gram yang dibungkus dengan kemasan teh China di dalam tangki mobil bahan bakar mobil jenis minibus berwarna hitam yang dikendarai oleh tersangka.
Terasangka MD kini mendatkan ancaman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atas kepemilikan dan membawa barang bukti berupa sabu 1000 gram tersebut.
Kabid Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbagtim, Asep Munandar mengatakan kita akan terus meningkatkan pengawasan di Wilayah Timur Sumatera. Bea Cukai sendiri memiliki Operasi BERSINAR (Berantas Sindikat Narkotika) untuk memberantas seluruh pelaku kejahatan narkoba. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar