Senin, 11 Mei 2020

Satreskrim Polres Bengkulu Tangkap Dalang Pemerkosaan Gadis 16 Tahun

   Gadis 16 Tahun di Bengkulu jadi Korban Perkosaan, Nih Pelaku Utamanya - JPNN.com

ASLIKARTU NEWS  -  Pemuda berinisial HS (20) berhasil ditangkap oleh Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu. HS ditangkap pada Minggu malam (10/5). AGEN DOMINO

HS adalah dalang atau otak dari pemerkosaan terhadap gadis belia yang berusia 16 tahun di Bengkulu. HS ditangkap Tim Macan Gading di sekitar wikayah Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady membenarkan akan penangkapan dalang atau otak dari pemerkosaan yang dialami remaja berusia 16 tahun disekitaran Bengkulu.

                      AGEN POKER ONLINE

"Tersangka HS diamankan Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu saat dirinya baru turun dari kapal setelah selesai melaut." ungkap Kasat Reskrm, AKP Yusiady.

Diketahui sebelum tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korbannya, tersangka mencekoki korban dengan minuman keras. Dan setelah korban mulai tidak sadarkan diri, tersangka HS dan tersangka lainnya membawa korban ke semak-semak.

Setibanya di semak-semak, para tersangka langsung membuka pakaian korban sehingga tidak menggunakan sehelai benangpun. Tersangka HS kemudian memperkosaanya serta dua teman lainnya memegangi tangan dan membekap mulut korban.

Sebelumnya Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu sudah lebih dulu menangkap kedua teman tersangka lainnya yang berinisial FS (17) dan AA(15) yang merupakan Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

"Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kediaman masing-masing tersangka." jelas AKP Yusiady.

Polisi menjerat kedua tersangka dnegan pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.

Kasat Reskrm, AKP Yusiady mengatakan kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar