Senin, 11 Mei 2020

Polres Bandung Tangkap 4 Orang Penjual Daging Babi yang Disulap Menjadi Daging Sapi

  63 Ton Babi Disulap Jadi Daging Sapi Laris Dijual di Bandung

ASLIKARTU NEWS  -  Petugas kepolisian Polresta Bandung menangkap 4 orang pengedar daging babi yang disulap menjadi daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Penjualan daging tersebut sudah berjalan selama 1 tahun dan telah menjual atau mengedar 63 ton daging sapi palsu. AGEN DOMINO

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial T (54), AR (38) dan AS (39). Keempatnya mengolah daging babi sehingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

Terasangka AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer, sedangkan tersangka T dan MP berpesan sebagai bandar daging tersebut.

                              AGEN POKER ONLINE


Tersangka T dan MP warga asal Solo yang mengontrak di Bandung kurang lebih selama satu tahunn. Daging tersebut dikirim oleh temannya dari Solo ke Bandung dengan menggunakan mobil Pick-up. Tersangka AR menjual di daerah Majalaya, sedangkan AS menjual di daerah Baleendah.

Penjualan tersebut berawal  dari T dan M membeli daging babi seharga Rp 45.000 per kg dari solo. Kemudian di olah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks dan dijual seharga Rp 60.000 di tingkat bandar.

Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepad AR dan AS yang dijual dengan harga RP 85.000 hingga Rp 90.000 per kilogram daging babi yang menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

Kombes Pol Hendra mengatakan bahwa secara fisik daging babu lebih pucat dan daging sapi warnanya lebih merah. Jadi proses (borak) daging babi ini menjadi lebih mirip. lebih merah seperti daging sapi.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar