
ASLIKARTU NEWS - Tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Yusuf Ledo (59), di desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Rote Ndao. AGEN DOMINO
Tiga pelaku tersebut berinisial YEF (45), MAT (32) dan EFEN (47). Korban dibunuh ketika sedang menjaga posko pencegahan Covid-19 desa Nusakdale, ketiga pelaku merupakan satu desa dengan korban.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, Senin (27/4) lalu sekitar pukul 18.00 Wita, dari posko pencegahan Covid-19, korban kembali ke rumah untuk makan. Setelah makan, korban kembali ke pos jaga gerbang masuk desa Nusakdale.
AGEN POKER ONLINE
"Korban ditugaskan untuk menjaga gerbang masuk desa (posko) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Keesokan harinya, Selasa (28/4) karena belum pulang ke rumah, istri korban mendatangi posko untuk mengecek keberadaan korban," jelasnya.
Tiba di posko, istrinya bernama Meri Piga kaget lantaran sang suami ditemukan sudah tidak bernyawa. Meri kemudian kembali ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu kepada anak dan menantunya, dan langsung mendatangi posko.
"Warga sekitar yang mengetahui peristiwa naas itu langsung memenuhi tempat kejadian perkara, setelah mendengar tangisan Mirawati Ledoh, anak korban," kata Bambang.
Menurutnya, ketiga pelaku menghabisi nyawa korban akibat sakit hati, karena pelaku MAT memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat adu mulut akibat persoalan jual beli tanah tersebut.
"Para pelaku menghabisi nyawa korban pukul 00.00 Wita, dengan cara memukul korban di dada menggunakan batu secara berulang kali, serta menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban. Modus kejahatan karena dendam pribadi dan dugaan santet," ungkap Bambang.
Sesuai hasil visum, korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada lengan kanan, luka pada pergelangan kanan dan kiri, luka memar pada dada, luka di lutut kiri, luka di telunjuk kiri, darah keluar dari hidung dan mulut, luka di belakang lutut kanan dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri dan kanan, serta patah tulang lengan kanan.
Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar