Selasa, 12 Mei 2020

Polisi menyita narkoba senilai Rp25 miliar

Polisi menyita narkoba senilai Rp25 miliar

ASLIKARTU - Polisi Metropolitan Jakarta Barat, dalam operasi terpisah, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dan menyita obat-obatan senilai Rp25 miliar, yang dimaksudkan untuk distribusi selama pengenaan pembatasan sosial skala besar. Agen Poker

Barang selundupan itu disita selama penggerebekan narkoba yang dilakukan oleh Unit 1 dari Unit Narkoba Kepolisian Jakarta Barat, Kepolisian Kalideres, dan Kepolisian Kembangan, kata kepala humas Kepolisian Metropolitan Jakarta, Kepala Polisi Komisaris Yusri Yunus.

"Selama pandemi COVID-19, Kepolisian Metropolitan Jakarta Barat dan petugas mereka dapat mengamankan barang bukti (peredaran narkoba) dengan total 26,8 kilogram metamfetamin (disita)," kata Yunus, Senin di Jakarta.

Menawarkan rincian, ia mengatakan bahwa Unit 1 dari Unit Narkoba Kepolisian Metro Jakarta Barat menggagalkan distribusi 10 kilogram metamfetamin di rumah kos di Tanjung Duren.


Sementara itu, Polisi Kalideres merusak jaringan sindikat narkoba internasional dan menangkap dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai NTO (32) dan WNR (34), dengan 14,4 kilogram metamfetamin.

Patung dilakukan di dua tempat yang berbeda - kompleks Ruko Gading Kirana dan apartemen MOI Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polisi Kembangan menangkap satu orang lagi, yang diidentifikasi dengan inisialnya sebagai MY (35), dengan 2,4 kilogram metamfetamin.

Total nilai obat-obatan yang disita selama penggerebekan mencapai Rp25 miliar, katanya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 ayat 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar