ASLIKARTU NEWS - Petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) kepada dua orang pencurian bermotor yang beraksi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Masing-masing tersangka bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) dan Baron (40). AGEN DOMINO
Mirisnya, kedua tersangka pencurian bermotor tersebut baru saja keluar penjara karena program asimilasi saat pandemi virus corona atau Covid - 19.
Diketahui kedua tersangka bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M Imron Rosadi alias Baron (40) asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Pasuruan.
AGEN POKER ONLINE
Kedua tersangka Zainul dan Baron ditembak mati karena saat petugas melakukan penangkapan dikawasan Gempol, Pasuruan pada hari Selasa (5/5), kemudian keduanya menyerang dengan menggunakan senjata api dan sebilah senjata tajam.
Saat dilakukan penyergapan, salah satu pelaku menembakan senpi ke arah petugas, namun tembakan tersebut meleset. Informasi yang di dapat keduanya sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrim Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono membenarkan bahwa anggotanya melakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena saat penangkapan kedua tersangka melawan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
"Kedua tersangka pencurian ini merupakan residivis, tersangka Zainul Arifin sudah lima kali masuk penjara, sedangkan tersangka satunya M Imron Rosadi sudah enam kali masuk penjara." jelas Kompol Oki Ahadian Purwono.
Dalam penangkapan keduanya itu, TIm Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah senjata tajam yang berupa parang.
Informasi yang di dapat, kedua tersangka tersebut baru bebas dengan cara asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar