Selasa, 14 April 2020

Turis Menyelinap ke Pantai, Bali Belum Bisa Sanksi Berat

Turis Menyelinap ke Pantai, Bali Belum Bisa Sanksi Berat


ASLIKARTU NEWS  -  Beberapa warga asing atau turis yang membandel dan nekat pergi ke Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, menjadi viral di media sosial. AGEN DOMINO

Pasalnya, para turis itu terlihat merangkak dan menyelinap di bawah pagar penutup pintu masuk ke Pantai Pererenan untuk bermain surfing. Mereka sudah tahu bahwa pantai atau obyek-obyek wisata ditutup untuk sementara waktu karena adanya wabah covid-19.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, dengan adanya para turis itu melanggar pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas. Karena, sifatnya adalah imbauan agar tidak pergi ke obyek wisata terutama pantai sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat.

                       AGEN POKER ONLINE


"Masalahnya, di satu sisi kita tak bisa ngasih sanksi yang keras karena ini sifatnya imbauan. Paling, walaupun kalau kita kedapatan kita suruh pulang saja dan memberikan imbauan," ujarnya.

"Kecuali mereka melawan atau menantang petugas sudah ada unsur pidana. Kalau ada orang yang melawan intruksi itu bisa dilaporkan ke polisi," sambung Suryanegara.

Menurut Suryanegara, para turis yang melakukan seperti itu hampir setiap hari. Namun, pihaknya hanya memberikan imbauan untuk tidak masuk ke Pantai.

"Kalau laporan sering. Paling kita dapatkan suruh pulang saja kita tidak pernah catat kalau kita ketemukan suruh pulang.Pasti ada, tau-tau surfing di dalam, kita tunggu dia balik setelah itu kita suruh pulang. Di Canggu dan Pererenan masih banyak ada bule yang stay," ujarnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat khususnya para turis untuk taat pada aturan Pemerintah agar sementara waktu tidak ke pantai. "Taati intruksi dan himbau pemerintah, ini untuk kepentingan bersama bukan untuk perorangan tapi untuk kebaikan kita semua. Jangan sampai harus dipaksa untuk menuruti pola hidup sehat," ujar Suryanegara.

Seperti yang diketahui, untuk mencegah penyebaran virus covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Dalam intruksinya, di poin kedua adalah memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.  AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar