Jumat, 24 April 2020

Seorang Ayah di Sleman Tega Mencabuli Dan Menyetubuhi Anak Kandungnya

   Modus Belikan HP, Edi Tega Tiduri Anak Tiri Selama Dua Tahun ...


ASLIKARTU  NEWS  -  Seorang ayah berinisial DH di Sleman dilaporkan telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatan yang dilakukan DH saat mencabuli anak kandungnya sudah di lakukan selama 8 tahun dan DH menyetubuhi anaknya sudah berjalan selama 2 tahun. AGEN DOMINO

KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan bahwa tersangka berprofesi sebagai sopir. Aksi bejat tersangka DH kepada anak kandungya dilakukan saat istri tersangka atau ibu korban sedang tidak dirumah atau kerja.

Pengakuan DH kepada petugas kepolisian bahwa tersangka DH telah mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2012, dimana korban yang tidak lain anak kandungnya masih duduk di kelas 3 SD. Sedangkan menyetubuhi korban dilakukan sejak tahun 2018, korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

                      AGEN POKER ONLINE

"Jadi aksi bejat itu dilakukan tersangka kepada anak kandungnya di lakukan saat korban masih kelas 3 SD, pada tahun 2012, dan sejak tahun 2018 tersangka mulai menyetubuhi korban." ungkap Iptu Bowo Susilo.

"Tersangka DH juga mengakui sejak tahun 2018 dirinya telah 10 kali menyetubuhi anak kandungnya itu." tambah Iptu Bowo Susilo.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka itu dilakukannya saat pulang dari menyopir luar kota dan bertepatan saat samg istri dan juga ibu korban tidak berada di rumah. Perlakuan itu diakukan tersangka di dalam kamar maupun di ruang tamu.

Setiap tersangka melakukan aksi bejatnya itu, tersangka selalu mengancam korban jika mencertiakan apa yang dialaminya.

Iptu Bowo Susilo mengatakan aksi tersangka terungkap setelah korban membernaikan diri untuk bercerita kepada tantenya. Korban bercerita melalui pesan singkat Whatsapp dan sang tante malaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman.

Kini tersangka DH diamankan di Polres Sleman dan dijerat dengan psal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar