
ASLIKARTU NEWS - Dalam kasus pandemi virus corona atau Covid - 19, Polres Metro Tanggerang menangkap 4 orang yang mencuri sembako. Satu dari empat tersangka pencurian terpaksa ditembak mati lantaran melawan petugas kepolisian. AGEN DOMINO
Kapolresta Tanggerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus pencurian yang dilakukan 4 orang ini merupakan spesialis pencurian sembako antar provinsi.
"Tersangka yang meninggal dunia berinisial H, yang berperab sebagai pemimpin kelompok. Tersangka H marupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 3 kali. Terasngka H dibawa e RSUD Kab, Tanggerang dan dinyatakan meninggal dunia ." ungkap Kombes Pol Ade.
Selain tersangka H, tersangka lainnya berinisial MA, DR, dan AP. Para tersangka pencurian merupakan eks narapidana yang dikeluarkan selama masa Pandemi Covid - 19 melalui prodram asimilasi.
Saat melakukan aksinya tersangka mencongkel atau merusak gembok rolling door toko sembako dan kemudian para tersangka mengambil barang kebutuhan pokok seperti, minyak goreng, mi instan, beras dan barang-barang lainnya.
Dalam aksinya itu, para terasngka dapat menghasilkan uang dari hasil penjualan sembako curiannya itu senilai Rp 3 juta sampai Rp 8 juta rupiah. Para tersangka mengaku mencuri bahan pokok karena komoditas tersebut mudah untuk dijual di tengah pandemi corona.
Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan para tersangka sudah melakukan askinya puluhan kali, aksi pencurian tersebut berlangsung di Provinci Jawa Barat di daerah Bekasi, di DKI Jakarta, dan Banten, di wilayah Kabupateng Tanggerang.
"Dan terakshir, para tersangka melakukan askinya di Cikupa, pada 10 April 2020." jelas Kombes Pol Ade.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Suzuki Ertiga warna hitam bernopol A 1325 FU, satu pucuk senjata api berjenis Revolver, satu buah linggis panjang, satu buah linggis pendek, satu buah gembok, lima buah HP, dan 3 buah dompet.
" 3 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Metro Tanggerang dikenakan pasal 363 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar