Jumat, 24 April 2020

Polisi Jawa Tengah menetapkan sembilan pos pemeriksaan untuk menegakkan larangan mudik

Polisi Jawa Tengah menetapkan sembilan pos pemeriksaan untuk menegakkan larangan mudik
Polisi Jawa Tengah menetapkan sembilan pos pemeriksaan untuk menegakkan larangan mudik

ASLIKARTU - Polda Jawa Tengah membentuk sembilan pos pemeriksaan untuk memblokir arus kendaraan mudik dari Jawa Barat, Yogyakarta, Agen Poker dan Jawa Timur meskipun tidak menutup Jalan Tol Trans-Jawa, kata seorang perwira polisi setempat.

"Yang kami lakukan adalah menghalangi (arus kendaraan para pelancong mudik) dan tidak menutup jalan tol," Direktur Divisi Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Sen Com. Subandriya memberi tahu wartawan di sela-sela kunjungannya ke Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jumat.

Petugas polisi, yang dikerahkan untuk memastikan penegakan larangan sementara pemerintah terhadap para pelancong mudik selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri, akan benar-benar memeriksa mobil yang masuk, katanya.

"Jika mereka dikategorikan sebagai pelancong yang baru pulang, mereka akan didesak untuk kembali," katanya, seraya menambahkan bahwa polisi akan memeriksa mobil-mobil di bagian jalan tol Pejagan, tetapi jika tidak memungkinkan, maka mereka akan dihentikan di Brebes Timur Gerbang Tol.

Untuk tujuan ini, Polda Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan kantor polisi di dekat ruas tol dan non-tol dengan membentuk sembilan pos pemeriksaan di daerah-daerah, seperti Cilacap dan Brebes, untuk kendaraan yang menuju dan datang dari Jawa Barat, Magelang, dan Prambanan yang berbagi perbatasan dengan Yogyakarta serta Wonogiri, Sragen, Blora, dan Rembang sebagai langkah pencegahan untuk menangani aliran kendaraan dari dan ke Jawa Timur.


Fase pertama dari kebijakan larangan "mudik" ini akan berlaku selama 14 hari, dan tidak ada sanksi hukum yang akan dijatuhkan selama waktu ini karena ini bertujuan untuk memperbaiki pengguna jalan. Sanksi hukum akan dijatuhkan pada tahap kedua, katanya.

Sebelumnya, pada hari Kamis, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengisyaratkan bahwa larangan sementara pada penggunaan sarana transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik akan mulai berlaku pada hari Jumat, 24 April, pukul 00:00 WIB.

Namun, juru bicara kementerian, Adita Irawati, mengklarifikasi bahwa transportasi logistik, obat-obatan, petugas, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dikeluarkan dari larangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1441 H Mudik.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti keputusan yang dibuat selama rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21 April).

Peraturan tersebut melarang kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor memasuki dan berangkat dari daerah yang memberlakukan langkah-langkah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan wilayah yang dibatasi sebagai zona merah COVID-19, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Larangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020, untuk transportasi darat; 15 Juni 2020, untuk transportasi kereta api; 8 Juni 2020, untuk transportasi laut; dan 1 Juni 2020, untuk transportasi udara.

"Larangan ini dapat diperpanjang tergantung pada situasi wabah COVID-19," katanya. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar