![]() |
| Pemerintah menghukum pegawai negeri sipil yang melanggar larangan 'mudik' |
ASLIKARTU - Pegawai negeri sipil ditemukan melanggar larangan mudik, atau 'mudik', akan menghadapi tindakan disipliner dalam bentuk teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan, menurut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Agen Poker
"Ada kategori pelanggaran dan hukuman disiplin," kata wakil asisten untuk Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Bambang D. Sumarsono, selama konferensi pers bersama dengan Satuan Tugas untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di sini Kamis.
Dia mengatakan kebijakan melarang perjalanan ke rumah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran (SE) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjabarkan prosedur untuk menjatuhkan hukuman disipliner terhadap pegawai negeri sipil yang ditemukan melanggar larangan tersebut.
"Pemantauan dan pengawasan kegiatan pegawai negeri telah dilakukan secara khusus oleh PPK (Stafing Supervisory Officer), sehingga tidak ada gerakan pegawai negeri," informasi Sumarsono.
PPK juga mendorong partisipasi pegawai negeri sipil dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, atau komunitas mereka.
Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, jenis hukuman, dan prosedur serta mekanisme pelaksanaannya akan diatur sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga, kata Sumarsono.
Kategori pelanggaran dan hukuman disipliner untuk pegawai negeri sipil ditemukan melanggar larangan bepergian ke luar wilayah atau pulang tanpa izin akan diberikan berdasarkan dampaknya pada unit kerja, lembaga, dan pemerintah, serta masyarakat.
Tindakan disipliner telah dibagi menjadi kategori ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan akan berupa teguran verbal, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman ringan ditetapkan karena Surat Edaran Nomor 36, yang dikeluarkan pada waktu itu, masih dalam bentuk banding.
Hukuman sedang akan melibatkan hukuman terkait administrasi personalia, termasuk tidak ada kenaikan gaji atau kelas secara teratur, tidak ada kenaikan pangkat, dan bahkan, penurunan pangkat.
Sementara itu, hukuman berat akan mencakup penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, tidak diberi pekerjaan, dan kemudian juga penurunan pangkat atau bahkan, pemecatan dengan hormat bukan atas permintaan mereka sendiri sebagai pegawai negeri.
Untuk alasan ini, Bambang mendesak semua pegawai negeri sipil untuk mematuhi larangan mudik agar upaya membatasi penyebaran COVID-19 berbuah. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar