Kamis, 09 April 2020

Pemerintah menggerakkan hari cuti kolektif untuk Idul Fitri hingga Akhir

Pemerintah menggerakkan hari cuti kolektif untuk Idul Fitri hingga Akhir
Pemerintah menggerakkan hari cuti kolektif untuk Idul Fitri hingga Akhir

ASLIKARTU - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengalihkan hari cuti bersama untuk Idul Fitri ke 28-31 Desember 2020, Agen Poker sebagai antisipasi warga yang menahan diri untuk tidak memulai mudik, atau eksodus massal, untuk mengandung infeksi virus korona.

"Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden mengenai tidak ada eksodus massal dan pergeseran liburan Idul Fitri tahun ini (2020)," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Budaya Muhadjir Effendy saat memimpin pertemuan tingkat menteri pada hari Kamis. di Jakarta.

Perubahan dalam hari libur nasional dan hari cuti bersama untuk Idul Fitri mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi - No. 174 tahun 2020, Nomor 01 tahun 2020, dan Nomor 01 tahun 2020, masing-masing.

Hari libur Idul Fitri akan tetap tidak berubah pada 24-25 Mei 2020. Namun, hari-hari cuti bersama, yang seharusnya dijadwalkan 26-29 Mei 2020, telah dicabut dan dipindahkan ke akhir tahun. hingga 28-31 Desember 2020.

Pemerintah juga telah menambahkan hari cuti bersama dengan hari ulang tahun Nabi Muhammad pada tanggal 28 Oktober 2020. Pada hari-hari kalender, peringatan ulang tahun Nabi Muhammad jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020. Sebelumnya pada tanggal 9 Maret 2020, pemerintah menambahkan liburan pada 30 Oktober 2020.

Pergeseran hari cuti kolektif pada akhir tahun telah dilakukan sehingga pandemi COVID-19 dapat ditangani dengan baik, kata Muhadjir Effendy. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberi keluarga waktu untuk merencanakan liburan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan kembali bahwa orang harus merayakan Idul Fitri di daerah mereka saat ini dan mengimbau warga untuk tidak pulang selama musim "mudik". "Mudik" mengacu pada eksodus massal orang yang kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri.


Mobilitas antar provinsi akan sangat terbatas dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan kebutuhan medis selama pandemi COVID-19 saat ini, menteri menjelaskan.

Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Dia meminta warga untuk tidak pulang atau melakukan perjalanan dalam waktu dekat, karena coronavirus terus menyebar di Indonesia.

Muhadjir Effendy juga mengarahkan warga untuk mematuhi ketentuan PSBB. "Mari kita menerapkan protokol kesehatan untuk memerangi COVID-19," katanya.

Amandemen Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Kolektif dinyatakan kembali dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Revisi - Nomor 391 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 - tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi (Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019) tentang Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama pada tahun 2020.

Pertemuan tingkat menteri diadakan melalui konferensi video dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrur Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Sekretaris Jenderal Rumah Kementerian Urusan Hadi Prabowo, Kepala Kepolisian Nasional Idham Aziz, dan perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar