Senin, 27 April 2020

Larangan 'Mudik': Polda Jawa Tengah menolak masuk ke 655 kendaraan

Larangan 'Mudik': Polda Jawa Tengah menolak masuk ke 655 kendaraan
Larangan 'Mudik': Polda Jawa Tengah menolak masuk ke 655 kendaraan

ASLIKARTU - Polisi di Jawa Tengah memalingkan 421 mobil dan 234 sepeda motor dari provinsi itu pada hari Senin, hari ketiga dari Operasi "2020 Ketupat Candi" Agen Poker untuk memberlakukan larangan sementara terhadap ‘mudik’ (perjalanan ke rumah).

Mobil dan motor yang berasal dari luar Jawa Tengah dihentikan oleh polisi di 13 pos pemeriksaan, didirikan di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di dalam wilayah provinsi, dan diminta untuk kembali, menurut juru bicara Kepolisian Jawa Tengah, Sen.Coms. Iskandar F. Sutisna.

Polisi juga memeriksa kendaraan yang datang dari luar Jawa Tengah sebelum mengizinkan mereka untuk melanjutkan perjalanan mereka, sebagai bagian dari larangan sementara pemerintah terhadap perjalanan ke rumah selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri.

Di seluruh Jawa Tengah, 277 pos pemeriksaan keamanan dan pengawasan telah disiapkan untuk tujuan tersebut. Di bagian jalan tol Trans-Jawa, dua pos pemeriksaan telah didirikan di pintu tol pintu keluar Pejagan dan Sragen untuk menghentikan mobil-mobil yang mengangkut wisatawan yang pulang dari rumah.

Menurut Sutisna, para pelancong yang baru pulang dari Jakarta dan Bandung (Jawa Barat) sedang diputar di gerbang tol keluar Pejagan, sementara mereka yang bepergian dari Surabaya (Jawa Timur) sedang diperiksa di gerbang tol keluar Sragen.


Direktur Divisi Lalu Lintas Kepolisian Jawa Tengah, Senator Com. Subandriya sebelumnya mengatakan bahwa polisi akan mencegah kendaraan datang dari Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Timur, tetapi tidak akan menutup Jalan Tol Trans-Jawa.

Petugas polisi akan memeriksa mobil yang masuk secara menyeluruh, katanya.

"Jika mereka dikategorikan sebagai pelancong yang baru pulang, mereka akan didesak untuk kembali," katanya, seraya menambahkan bahwa polisi akan terlebih dahulu memeriksa mobil di ruas tol Pejagan dan kemudian lagi di Gerbang Tol Brebes Timur.

Untuk tujuan ini, Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan kantor polisi di dekat bagian jalan tol dan non-tol, seperti Cilacap dan Brebes, untuk memantau kendaraan yang menuju dan datang dari Jawa Barat, Magelang, dan Prambanan, yang berbatasan dengan Yogyakarta, serta Wonogiri, Sragen, Blora, dan Rembang, sebagai langkah pencegahan untuk menangani arus kendaraan dari dan ke Jawa Timur.

Pemerintah pusat secara resmi menerapkan larangan 'mudik' pada pukul 00:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) pada hari Jumat, 24 April 2020. Larangan ini tidak termasuk pergerakan logistik, narkoba, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1441 H Mudik, kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor telah dilarang masuk dan berangkat dari daerah yang memberlakukan langkah-langkah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan wilayah yang dibatasi sebagai COVID-19 zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Larangan akan diberlakukan sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat; 15 Juni 2020 untuk transportasi kereta api; 8 Juni 2020 untuk transportasi laut; dan, 1 Juni 2020 untuk transportasi udara. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar