Selasa, 14 April 2020

Kota Bogor memenjarakan mereka yang melanggar batasan sosial berskala besar

Kota Bogor memenjarakan mereka yang melanggar batasan sosial berskala besar
Kota Bogor memenjarakan mereka yang melanggar batasan sosial berskala besar

ASLIKARTU - Pemerintah kota Bogor telah menginformasikan bahwa mereka akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar Agen Poker dan tindakan menjauhkan di kota dari hari Rabu, dan pelanggar akan menghadapi tindakan hukum.

Mereka yang melanggar pembatasan akan menghadapi hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp100 juta, kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia di Administrasi Kota Bogor, Alma Wiranta, kepada ANTARA pada hari Selasa.

"Sanksi hukum diatur dalam peraturan walikota Bogor mengacu pada 218 Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Wiranta, menambahkan bahwa sanksi hukum telah diatur dalam Pasal 28 dan 29 dari pembatasan sosial skala besar dan kebijakan menjauhkan.

Pemerintah provinsi Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial skala besar sejak 10 April selama 14 hari untuk memutus rantai pandemi coronavirus.

Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta terhubung secara ekonomi dan sosial. Sejumlah pekerja yang dipekerjakan di Jakarta, dianggap sebagai episentrum coronavirus di Indonesia, tinggal di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta zona penyangga lainnya.


Menurut Wiranta, jika pelanggar itu bukan penduduk, tetapi perusahaan, sanksi hukum akan melibatkan pencabutan izin usaha dan izin mereka.

Wiranta juga mendesak semua pihak di Bogor untuk menghormati pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan kebijakan menjaga jarak.

Mempertimbangkan fakta bahwa COVID-19, yang pada awalnya melanda kota Wuhan di Cina pada akhir 2019, telah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin menyatakan wabah koronavirus sebagai bencana nasional.

Presiden Jokowi memberikan status bencana nasional untuk pandemi yang sedang berlangsung dalam surat (nomor 12/2020) tertanggal 13 April, 2020, yang menyoroti beberapa poin, termasuk pengangkatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, untuk memimpin gugus tugas COVID-19.

Gugus Tugas untuk Penanganan Percepatan COVID-19 akan bekerja pada mitigasi dampak pandemi melalui upaya terkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.

Surat itu juga menyebut gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala gugus tugas COVID-19 di daerah masing-masing. Sementara menyusun kebijakan daerah, mereka akan diminta untuk merujuk pada kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah pusat.

Status bencana nasional menyiratkan bahwa dalam fase tanggap darurat, BNPB akan menggunakan anggaran yang dialokasikan kepadanya oleh pemerintah.

Pada awal minggu ini, Indonesia telah melaporkan 4.557 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi. Sementara jumlah kematian akibat penularan telah mencapai 399, total 380 pasien telah sepenuhnya pulih dari infeksi dan telah dikeluarkan dari rumah sakit. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar