![]() |
| Jumlah pasien yang diawasi di kota Bogor meningkat |
ASLIKARTU - Kota Bogor telah menjadi salah satu zona merah dari wabah koronavirus di provinsi Jawa Barat, dengan jumlah pasien di bawah Agen Poker pengawasan serta kasus yang dikonfirmasi menunjukkan peningkatan, kata seorang juru bicara.
Pada hari Selasa, jumlah pasien yang diawasi di kota meningkat dari 94 menjadi 104, sementara jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi naik dari 57 menjadi 58, juru bicara pemerintah Kota Bogor untuk COVID-19, Sri Nowo Retno, mengatakan di sini pada hari Selasa .
Jumlah kematian di antara pasien yang diawasi telah mencapai 21, sementara jumlah pasien yang pulih dari infeksi telah mencapai 21, katanya.
"Dua puluh satu pasien yang meninggal telah dikategorikan sebagai mereka yang dalam status pemantauan karena hasil tes usap mereka tetap tidak tersedia," katanya, menambahkan bahwa 10 dari 58 pasien COVID-19 yang dikonfirmasi telah meninggal karena virus.
Untuk memutus rantai penyebaran virus korona di kota itu, pemerintah kota Bogor telah memutuskan untuk mulai menegakkan pembatasan sosial skala besar dan langkah-langkah menjauhkan selama 14 hari dari awal Rabu.
Mereka yang melanggar pembatasan akan menghadapi hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp100 juta, menurut kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia di Administrasi Kota Bogor, Alma Wiranta.
"Sanksi hukum diatur dalam peraturan walikota Bogor mengacu pada 218 Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Wiranta, menambahkan bahwa sanksi hukum telah diatur dalam Pasal 28 dan 29 dari pembatasan sosial skala besar dan kebijakan menjauhkan.
Pemerintah provinsi Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial skala besar sejak 10 April untuk jangka waktu 14 hari untuk memutus rantai penularan virus corona di kota tersebut.
Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta terhubung secara ekonomi dan sosial. Sejumlah pekerja yang dipekerjakan di Jakarta, dianggap sebagai episentrum coronavirus Indonesia, tinggal di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta zona penyangga lainnya.
Menurut Wiranta, jika pelanggar itu bukan penduduk, tetapi perusahaan, sanksi hukum akan melibatkan pencabutan izin usaha dan izin mereka.
Wiranta juga mendesak semua pihak di Bogor untuk menghormati pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan kebijakan menjaga jarak.
Mengingat fakta bahwa COVID-19, yang awalnya melanda kota Wuhan di Cina pada akhir 2019, telah menyebar ke seluruh 34 provinsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada hari Senin menyatakan wabah coronavirus sebagai bencana nasional. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar