Minggu, 12 April 2020

Ingin Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor Mengaku Berasal dari Daerah Terpapar Corona

   Sepeda Motor Wartawan di Solsel Raib di Parkiran Mushala


ASLIKARTU NEWS  -  Dalam situasi yang mencekam dengan adanya kasus pandemik Covid - 19, salah seorang pria berinisial AG (40) memanfaatkan moment tersebut untuk melakukan pencurian bermotor (curanmor) dan menakut-nakutin petugas kepolisian. AGEN DOMINO

Kapolsek Ilir Barat I , Kompol Yenni Diarti mengatakan kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi di dekat cucian mobil yang berada di Jalan Tajung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut bermula ketika tersangka AG pergi dengan menumpang mobil truk ke kawasan Jembatan Musi 2 Palembang. Ditengah perjalanan tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di perkarangan rumah warga.

                              AGEN POKER ONLINE


Melihat kunci motor menempel di motor, tersangka turun dan nekat mengambil sepeda motor tersebut. Namun kejadian itu ketahuan oleh warga sekitar dan tersangka AG di amuk masa, selanjutnya warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilir Barat 1Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung datang ke TKP dan mengamankan tersngka AG dari amukan warga.

"Saat diamankan oleh petugas Polsek Ilir Barat 1 Palembang, tersangka AG mengaku baru saja pulang dari Kota Batam." jelas Kompol Yenni.

Yenni menjelaskan bahwa Kota Batam merupakan daerah Pandemik Corona Covid-19, kita sempat waswas karena jika benar statusnya bisa langsung masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Menurut informasi yang didapat, tersangka AG memang pernah tinggal di Batam pada tahun 1998, namun selama ini tersangka AG tinggal di Kota Palembang, Sumsel.

Kepada petugas kepolsian, tersangka mengaku bahwa dirinya ingin mencari kerjaan, namun ditengah jalan dirinya melihat sepeda motor yang bisa dicuri. Sebelumnya tersangka AG juga pernah ditahan di Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang dengan kasus perkelahian pada tahun 1997.

"Saya lihat kuncinya masih ada dimotor, kemudian saya dorong motornya dan akhirnya ketahuan oleh warga sekitar dan saya dihajar oleh warg sekitar." jelasnya kepada petugass kepolisian.

Kompol Yenni Diarti mengatakan mengatakan kini tersangka AG bersama dengan barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang Barat. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar