Kamis, 16 April 2020

Dua kurir narkoba di Sumatera Selatan dijatuhi hukuman mati

Dua kurir narkoba di Sumatera Selatan dijatuhi hukuman mati
Dua kurir narkoba di Sumatera Selatan dijatuhi hukuman mati

ASLIKARTU - Pengadilan Negeri Palembang pada Agen Poker hari Kamis memberikan hukuman mati kepada dua kurir narkoba dan menghukum satu orang lagi seumur hidup karena narkoba.

Selama persidangan virtual, Uzama alias Saka (46), Andi Eka Putra (35), Yuswandi (40) dinyatakan bersalah atas perdagangan 23 kilogram kristal metamfetamin dan 1.940 pil ekstasi di kota. Sementara Uzama dan Andi Eka Putra dijatuhi hukuman mati, Yuswandi menerima hukuman seumur hidup.

Putusan bersalah dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim kepala Erma Suharti.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat daripada yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum Devianti Itera, yang menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Uzama dan Andi Eka Putra dan hukuman penjara 20 tahun untuk Yuswandi.

Uzama adalah penduduk Tembilahan Ilir, Provinsi Riau, sedangkan Andi Eka Putra berasal dari lingkungan Inderalaya Utara di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan Yuswandi dari Desa Lam Ara, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.


Tetap di bawah ancaman serius dari pengedar narkoba, dengan beberapa anggota populasi usia kerjanya terperangkap dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba.

Menurut laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 kematian terkait penggunaan narkoba terjadi setiap hari di Indonesia. Namun, kematian telah gagal untuk menghalangi pengguna narkoba lain di negara ini.

Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan obat adiktif lainnya melampaui komunitas dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya.

Indonesia dipandang baik oleh pengedar narkoba domestik dan transnasional sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun.

Menghadapi ancaman besar yang ditimbulkan oleh raja obat bius, pada 5 Desember 2019, Komisaris Utama BNN Heru Winarko telah mengadakan diskusi dengan Menteri Keamanan Mahfud MD tentang hal-hal yang berkaitan dengan perang Indonesia terhadap narkoba, termasuk kebutuhan untuk mengeksekusi terpidana mati.

"Hukuman mati adalah bagian dari undang-undang yang harus dijatuhkan," kata Winarko setelah pertemuannya dengan menteri koordinator untuk urusan politik, hukum, dan keamanan. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar