Minggu, 26 April 2020

Ayah Kandung di Sleman Cabuli Anak Kandungnya Serta 3 Teman Anaknya Berulang Kali

Mengaku Intel Polres Kebumen, Residivis kasus pencabulan gelapkan motor kekasihnya. (Dok Polres Kebumen, Liputan6.com/Galoeh Widura)


ASLIKARTU NEWS  -  Kembali terjadi, seorang ayah berinisial DH disleman dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan tersangka kepada anaknya saat anaknya masih duduk dibangku kelas 3 SD. AGEN DOMINO

Informasi yang didapat, selain anak kandungnya sendiri. tersangka Dh juga melakukan aksi bejatnya kepada ketiga teman anaknya saat sedang bermain ke rumah. Ketiga korban yang merupakan teman anaknya ini diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka.

Kanit Perlindungan Perumpuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan tempat tinggal mereka tidak jauh dari rumah tersangka, dua diantaranya bersekolah kelas 2 SD dan satu korban lainnya merupakan siswa setingkat SMA.

                  AGEN POKER ONLINE

Kaus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya, dan saat ditanya lebih dalam korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan cabul tersangka itu berlangsung sejak 2012 saat itu korban masih duduk dikelas 3 SD dan selanjutnya pada tahun 2018, dimana korban sudah duduk di kelas 3 SMP, tersangka melakukan persetubuhan pada korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas kepolisan, tersangka melakukan persetubuhannya lebih dari 10 kali. Tersangka menyetubuhi korban saat dirinya pulang bekerja dan saat istrinya sedang tidak berada dirumah.

Kanit Perlindungan Perumpuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan korban penabulan selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena diancam oleh tersangka yang tak lain anak kandungnya sendiri.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DH dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun." jelas Iptu Bowo Susilo. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar