
ASLIKARTU NEWS - Petugas Kepolisian Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap pemuda berumur 19 tahun yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas satu SMP. AGEN DOMINO
Kasatreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKP Wahyu Setyo Pranoto, mengatakan aksi bejat itu dilakukan oleh Pembina Pramuka, Aldi Sukma Wijaya (19) terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas satu SMP berinisial R (13).
"Tersangka nekat melakukan aksi bejat itu lantaran menaruh kesukaan yang berlebihan terhadap korban. Rasa suka itu akhirnya muncul keinginan tersangka untuk memperkosa korbannya." Ungkap AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Untuk melampiaskan nafsunya, tersangka mengirim pesan ke akun Facebook korban yang memintanya datang ke sekolah untuk latihan Pramuka. Tersangka berdalih mengajak korban latihan karena ketua regu.
AGEN POKER ONLINE
"Tersangka menyuruh korban datang sendirian saja. Tapi orangtua korban ikut mengantar karena curiga sejak awal," ujarnya.
Setibanya di sekolah, tersangka memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan kayu saat posisi korban berada di lapangan dan membelakangi tersangka. Selanjutnya korban dibawa ke hutan dekat lapangan dalam posisi mata korban di tutup, mulut korban di sumpal, serta kaki dan tangan terikat.
Saat korban tak sadarkan diri, terasangka kemudian menyetubuhi koban. Namun tidak lama kemudian korban terbangun dan berusaha berontak, kemudian tersangka memukuli korban dan mencekik leher korban dengan dasi hingga meninggal.
Tidak sampai di sana, tersangka juga menusuk rusuk dan dada korban dengan kayu kecil. Meski korban sudah meninggal. tersangka pun kembali memperkosa korban.
Keberadaan tersangka diketahui setelah orang tua korban menaruh curiga dan memberitahukan hal tersebut kepada ke kepala desa.
"Pelaku awalnya membantah tuduhan pembunuhan tersebut, namun saat ditunjukan bukti-bukti dan keterangan saksi mata baru tersangka Aldi mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban yang masih berusia 13 tahun itu." jelas AKP Wahy Setyo Pranoto.
Tersagka Aldi dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ialah kayu sepanjang 80 cm, topi pramuka, dasi pramuka dan pakaian korban. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar