Senin, 23 Maret 2020

Polisi menangani 41 kasus tipuan yang tersebar di COVID-19

Polisi menangani 41 kasus tipuan yang tersebar di COVID-19
Polisi menangani 41 kasus tipuan yang tersebar di COVID-19

ASLIKARTU - Polisi Indonesia menangani 41 kasus tipuan pada COVID-19 yang menyebar melalui media sosial dan akan terus melakukan Agen Poker patroli dunia maya, juru bicara Inspektur Polisi Indonesia. Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan.

"Kami sedang melakukan patroli cyber sepanjang waktu. Ini melibatkan kita semua, yang terdiri dari Bareskrim, Bareskrim, dan juga Kepolisian Provinsi, Kabupaten, dan Sub-distrik. Kami sedang melakukan proses hukum untuk 41 kasus tipuan menyebar pada coronavirus, "kata Iqbal di sini pada hari Senin.

Selain penegakan hukum, ia mencatat bahwa polisi terus mendidik masyarakat dan melawan tipuan dengan kontra-narasi.

"Kami menyerukan kepada publik untuk membuat kontra-narasi, dan kami memiliki tim di berbagai unit untuk membuat kontra-narasi ini dan untuk mendidik netizen," katanya.


Iqbal mendesak masyarakat untuk menilai kembali informasi yang berkaitan dengan COVID-19 yang menjadi viral di media sosial.

"Saya meminta netizens untuk tidak mengambil informasi tanpa filter. Periksa kembali terlebih dahulu, terutama untuk informasi tentang coronavirus. Penyaringan sebelum berbagi," jelasnya.

Hingga Kamis (19 Maret), polisi telah menunjuk 30 tersangka dalam 30 kasus tipuan COVID-19.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan sedikitnya 267 tipuan coronavirus baru di Indonesia selama periode dari Januari hingga Maret.

Kementerian telah berusaha untuk meminimalkan penyebaran tipuan pada coronavirus dengan memberikan informasi yang akurat dan kredibel kepada publik. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar